Sabtu, 21 November 2015

Pengertian Resep




Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi ataua parental atau cara yang lainnya. sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum dilarang bagi dokter gigi sesuai dengan surat edaran (SE) dari depkes RI No.19/Ph/62 2 Mei 1962. Dokter Hewan diberi izin menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.

Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

Resep atau Formulae Medicae, dapat berupa :
1. Formulae Officinales, Yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar peresepan.
2. Formulae Megistrales, Yaitu resep  yang ditulis oleh dokter dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe =ambillah, dibelakang tanda ini selalu tertera nama dan jumlah obat.

Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin, dan harus memuat:
1. Nama,alamat dan nomer izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
2. Nama obat dan banyak nya obat(Insciptio)
3. Tempat dan tanggal penulisan resep
4. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
5. Tanda tangan atau Paraf dokter penulisan resep
6. Nama pasien, alamat dan usia pasien, status kehamilan. nama dan jenis hewan, nama pemilik hewan, umur, serta alamat pemilik hewan
7. Cara dan aturan pakai
8. Tanda Seru dan paraf dokter untuk setiap resp yang mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis maksimal(DM).




Share this

Comments
0 Comments