Minggu, 29 November 2015

Sejarah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)








Pada tahun 1955, beberapa apoteker di Jakarta mulai merasakan perlunyasuatu organisasi apoteker yang dapat memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan farmasi pada umumnya dan kepentingan-kepentingan apoteker pada khususnya.
Sehubungan dengan keinginan di atas, pada 20 April 1955 dibentuklah suatu Panitia Persiapan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan perhimpunan apoteker nasional. Anggota Panitia Persiapan tersebut adalah Drs. E. Looho, Drs. Liem Tjae Ho (Wim Kalona), Drs. Kwee Hwat Djien dan Drs. Ie Keng Heng. Tugas dari panitia tersebut ialah menyiapkan Rancangan Anggaran Dasar, nama organisasi, dan lambangnya, Rancangan Anggaran Rumah Tangga dan menyiapkan urgensi program untuk diajukan pada Muktamar I.

MUKTAMAR I. 
Para apoteker Indonesia berhasil melaksanakan Muktamar I pada tanggal 17-18 Juni 1955 dengan mengambil tempat Gedung Metropole (Gedung Megaria, red). Hasil dari Kongres I itu ialah : - Pengesahan nama organisasi "Ikatan Apoteker Indonesia" yang disingkat IKA. - Pengesahan lambang IKA. - Pengesahan Anggaran Dasar IKA. – Menetapkan Urgensi Program : Penyusunan Daftar Kebutuhan Obat, mengatur distribusi obat dan mempersiapkan industri farmasi. - Pemilihan anggota,
Pengurus Besar Pertama, yakni :
Ketua : Drs. E. Looho.

Sekretaris : Drs. Moh. Kamal.

Bendahara : Drs. Tio Tiang Hoey.

Anggota : Drs. Yap Tjwan Bing, Drs. Liem Tjae Ho, Drs. Kho Han Yao, Drs.
Zakaria Raib.

Alamat sekretariat : Jl. Teuku Umar 66, Jakarta.

MUKTAMAR II.
Muktamar ke II IKA berlangsung di Jakarta tahun 1956 dengan mengambil tempat di Gedung PB IDI, Jl. Sam Ratulangi. Pada Muktamar tersebut dilakukan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang tidak sempat disahkan dalam Muktamar I. Muktamar juga berhasil memilih Pengurus Baru, yakni : Drs. E. Looho (Ketua), Drs. M. Kamal (Penulis), Drs. Tio Tiang Hoey (Bendahara I), Drs. Liem Oei Yam Djien (Bendahara II), Drs. Zakaria Raib (anggota), dan Drs. Liem Tjae Ho (anggota). Sekretariat masih di Jl. Teuku Umar 66 (Rumah Drs. M. Kamal).

MUKTAMAR III.
Muktamar ke III IKA dilangsungkan di gedung Perhimpunan Ilmu Pengetahuan Alam, Jl. Surapati No. 1, Bandung, pada 31 Agustus – 2 September 1957. Pada Muktamar tersebut dilakukan pengesahan Laporan Tahunan 1956 - 1957, pengesahan Laporan Keuangan, pembentukan Panitia Verifikasi, menetapkan Muktamar ke IV di Jawa Tengah pada tahun 1958 dan memindahkan Redaksi dan administrasi Majalah Suara Farmasi dari Jakarta ke Bandung di bawah pimpinan DR. Poey Seng Bouw. Muktamar ke III IKA ini menghasilkan pengurus baru sebagai berikut : Drs. Zakaria Raib (Ketua), Drs. Soemartojo (Wakil Ketua), Drs. Agus Garmana (Penulis), Drs. LiemOey Jam Djien (Bendahara), Drs. M. Kamal (anggota), Drs. Liem Tjae Ho (anggota), dan Drs. Ruskanda (anggota). Alamat Sekretariat pengurus IKA Pindah Ke Jl. Tebah III no. 25, Blok E, Kebayoran Baru, Jakarta.

MUKTAMAR IV.
Muktamar ke IV IKA diselenggarakan di Salatiga Jawa Tengah tahun 1958. Tidak ada dokumen tentang hasil keputusannya.

MUKTAMAR V.
Muktamar V IKA dan Lustrum I IKA dilangsungkan di Cipayung pada 19 sampai dengan 22 Agustus 1960. Pada acara tersebut ditetapkan Program Kerja di bidang Organisasi, Pendidikan, Produksi dan Distribusi Obat, Undang Undang Farmasi, Farmakope Indonesia dan penyebaran tenaga apoteker. Muktamar berhasil memilih pengurus baru sebagai berikut : Drs. Zakaria Raib (Ketua), Drs. E. Looho (Wakil Ketua), Drs. Purnomo Singgih (Penulis), Drs Tjoa Kian Kie (Bendahara), Drs. Liem Tjae Ho (anggota), Dra. Sri Sugati Sjamsuhidajat (anggota), Drs. Goei Tjong Tik (anggota) dan Drs. Surastomo Hadisumarno (anggota). Juga ditetapkan tempat Muktamar ke VI : Jawa Timur.

MUKTAMAR VI.
Muktamar ke VI ini dilangsungkan di Murnayati - Lawang(Jawa Timur) pada 31 Agustus - 4 September 1961, dan memilih Pengurus Besar baru yang terdiri dari Drs. Zakaria Raib (Ketua), Drs. E. Looho (Wakil Ketua), Drs. Purnomo Singgih (Penulis), Drs Tjoa Kian Kie (Bendahara) dan Drs. Lim Tjae Ho (Komisaris Umum). Muktamar juga mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru dan menetapkan tempat berlangsungnya Muktamar ke VII / Perayaan Windon ke I pada tahun 1963 di Jawa Barat.

MUKTAMAR VII.
Muktamar ke VII ini mempunyai arti khusus karena tidak lagi menggunakan sebutan Muktamar IKA melainkan Kongres Nasional Sarjana Farmasi. Pada Kongres ini diputuskan beberapa hal penting antara lain : 
1. Mengubah nama, bentuk dan sifat organisasi para apoteker dari Ikatan Apoteker Indonesia (IKA) menjadi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI).
2. Keanggotaan ISFI terdiri atas Sarjana Farmasi - Apoteker dan Sarjana Farmasi Non Apoteker.
3. Membentuk Korps Sarjana Farmasi menurut bidangnya masing-masing : Korps 
4. Sarjana Farmasi Produksi, Korps Sarjana Farmasi Distribusi, Korps Sarjana Farmasi Rumah Sakit, Korps Sarjana Farmasi ABRI (TNI, red) dan lain-lain. 
Muktamar ke VII ini juga telah memilih Drs. Purnomo Singgih sebagai Ketua Umum ISFI. Beberapa bulan kemudian terjadi perubahan dalam pengurus dimana Drs. Heman diangkat sebagai Ketua Sementara BPP ISFI. Karena kesibukan dalam pekerjaannya tidak memungkinkan Drs. Heman mencurahkan seluruh perhatiannya bagi organisasi, Drs. Heman kemudian digantikan oleh Drs. Soerastomo Hadisoemarno. Kemudian jabatan Ketua Sementara ini dipindahkan lagi kepada Drs. Soekaryo hingga dilaksanakan Kongres Nasional ISFI VIII di Jakarta, tanggal 30 Oktober hingga 3 Nopember 1967.

Kongres Nasional ke VIII
Kongres Nasional ke VIII di Jakarta ini mempunyai arti penting karena dilaksanakan ketika permulaan era kepemimpinan orde baru. Banyak keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan antara lain adalah dipilihnya Drs. Soekaryo terpilih sebagai Ketua Umum. Semenjak itu pula lewat beberapa kongres berkali-kali Drs. Soekaryo terpilih sebagai Ketua Umum BPP ISFI, jabatan ini dipegangnya terus sampai kini. (dikutip oleh Ahmad Subagiyo dari buku Profil Sarjana Farmasi Indonesia 1981)

Kongres XVIII
Kongres XVIII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 07-09 Desember 2009, nama organisasi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)* berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

FUNGSI DAN TUGAS POKOK IKATAN APOTEKER INDONESIA

Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai fungsi :
- Sebagai wadah berhimpun para Apoteker Indonesia.
- Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Apoteker Indonesia.
- Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Farmasi dan IPTEK kefarmasian
Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai Tugas Pokok :
- Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional
- Mengadakan dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasinasional yang berkaitan dengan kefarmasian, kedokteran dan organisasiinternasional serupa;
- Meningkatkan mutu pelayanan anggota kepada kemanusiaan dan masyarakat luas;
- Memantapkan peran anggota dalam usaha :
1. Melindungi masyarakat terhadap pencemaran profesi, bahayanarkotika dan penyalahgunaan obat-obatan.
2. Pengawasan kesehatan lingkungan, pemanfaatan danpengamanan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika sertaobat tradisional.

- Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah yurisprudensi;
- Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai Visi dan Misi Organisasi

VISI DAN MISI IKATAN APOTEKER INDONESIA 
VISI
Terwujudnya Profesi Apoteker yang paripurna, sehingga mampumewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
MISI
1.Menyiapkan Apoteker yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi dan inovatif serta berorientasi ke masa depan; 
2.Membina, menjaga dan meningkatkan profesional-isme Apoteker sehingga mampu menjalankan praktek kefarmasian secara bertanggung jawab;
3.Melindungi Anggota dalam menjalankan profesinya

LAMBANG IKATAN APOTEKER INDONESIA
Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne. Lambang atau Atribut Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Ular dan Cawan berwarna Merah di dalam Inti Benzena berwarna Hitam dan di bagian bawahnya tertulis IAI. 

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : 

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
BAB II

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Seorang Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
Pasal 12
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN
Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal 15
Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

SUMPAH APOTEKER 
1. SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG KESEHATAN.
2. SAYA AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI APOTEKER.
3. SEKALIPUN DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERIKEMANUSIAAN.
4. SAYA AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN KEFARMASIAN.
5. DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN SOSIAL.
6. SAYA IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFAN

ANGGOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA
1. Anggota Ikatan Apoteker Indonesia adalah Apoteker Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Bagi Sarjana Farmasi yang sudah terdaftar sebagai anggota sebelum Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, tidak gugur keanggotaannya;
2. Anggota Muda Ikatan Apoteker Indonesia Indonesia adalah Sarjana Farmasi Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi Anggota Muda serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi;
3. Anggota luar biasa Ikatan Apoteker Indonesia adalah Apoteker WNA yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi dan atau profesi kefarmasian di Indonesia;
4. Anggota Kehormatan Ikatan Apoteker Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia bukan Apoteker atau Sarjana Farmasi, yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi atau profesi kefarmasian di Indonesia

Share this

Comments
0 Comments