Obat Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golonga-golongan sebagai mana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan. (UURI No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika)
pada kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat Narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di Apotek dengan resep dokter yang asl (tidak dapat menggunakan copy resep). Contohnya dari obat narkotika adalah : opium, coca, ganja, morfin, heroin, dan lain-lain. Di dalam bidang kedokteran obat-obatan narkotika biasanya digunakan sebagai anestesi atau obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.